EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Hakim Bebaskan Khariq Anhar Terkait Kasus Penghasutan Demo Agustus, Dakwaan Tidak Jelas

Yudi Permana oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi demo Agustus 2025. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas.

Dengan putusan perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst tersebut, Khariq Anhar dinyatakan bebas dari dakwaan perkara siber terkait demonstrasi Agustus, setelah eksepsi diterima majelis hakim.

Majelis hakim membacakan putusan pada Jumat (23/1/2026) yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatif. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Sunoto mengutip amar putusan majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat dan jelas, khususnya terkait uraian perbuatan pidana yang dituduhkan dan didakwakan kepada terdakwa Khariq Anhar.

Hakim menyoroti penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan.

Menurut majelis hakim, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian mendasar, karena mencakup ruang lingkup yang terlalu luas.

Hakim menilai Canva memiliki karakteristik teknis yang berbeda dengan berbagai aplikasi lain, sehingga penggunaan istilah alternatif terbuka berimplikasi pada pembuktian digital dan hak pembelaan terdakwa.

Majelis hakim menyebutkan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis merupakan bagian substansial dari perbuatan pidana yang didakwakan.

Ketidakjelasan tersebut dinilai merugikan hak terdakwa, karena menyulitkan penyusunan pembelaan dan menghadirkan ahli yang relevan.

Hakim juga menilai terdapat inkonsistensi dalam dakwaan JPU. Di satu bagian, Penuntut Umum menyebutkan aplikasi Canva dan Instagram sebagai aplikasi yang terpasang di perangkat terdakwa.  Namun pada bagian lain menggunakan frasa “Canva atau aplikasi lainnya”.

Selain itu, majelis hakim  mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum serta Pasal 50 KUHAP yang mengatur hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dengan mengetahui secara jelas dakwaan yang dihadapi.

“Atas dasar ketidakjelasan dan inkonsistensi tersebut, dakwaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, sehingga keraguan akibat ketidakcermatan dakwaan jaksa ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.

Dengan putusan ini, Khariq Anhar tidak lagi diadili dalam perkara siber tersebut dan hanya tersisa sebagai terdakwa dalam perkara lain terkait dugaan penghasutan bersama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. (*)

Tags: BebaskanDakwaan Tidak Jelasdemo AgustushakimJPUKasus PenghasutanKhariq Anhar
Post Sebelumnya

Bantai Wakil Jepang Dua Set Langsung, Alwi Farhan ke Semi Final

Post Selanjutnya

Mendagri Tito Kunjungi Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan Presiden untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

Persidangan Perkara Perintangan, Bukti Kerjasama Menyerang Jampidsus Dilakukan Marcella Santoso 

oleh Yudi Permana
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti kerjasama berdasarkan pesanan yang dilakukan pengacara Marcella Santoso, oknum wartawan dan...

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Mertuanya

oleh Noval Verdian
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 22...

Penyidik OJK serahkan tahap II kasus pidana sektor keuangan ke Kejari Jaksel. (Dok. Humas OJK)

OJK Serahkan Adrian Gunadi dan Barang Bukti ke Kejaksaan untuk Segera Disidangkan

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

OJK memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga yang memungkinkan kasus ini terus berjalan hingga ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK

Gus Yaqut dan Gus Alex Tak Kunjung Masuk Sel, Ada Apa dengan KPK?

oleh Ainurrahman
23 Januari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik KPK terlihat mulai kendor usut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dua tersangka...

Post Selanjutnya
Mendagri Tito Karnavian didampingi Wagub Aceh Fadlullah menyerahkan bantuan Presiden untuk mempercepat pembersihan sisa lumpur pascabanjir kepada Pemkab Aceh Tamiang, Jum'at (23/1). (Foto: Ist)

Mendagri Tito Kunjungi Aceh Tamiang, Serahkan Bantuan Presiden untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.