Jakarta, Ekoin.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Khariq Anhar dalam kasus penghasutan aksi demo Agustus 2025. Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas.
Dengan putusan perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst tersebut, Khariq Anhar dinyatakan bebas dari dakwaan perkara siber terkait demonstrasi Agustus, setelah eksepsi diterima majelis hakim.
Majelis hakim membacakan putusan pada Jumat (23/1/2026) yang diketuai Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatif. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar diterima,” ujar Sunoto mengutip amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan Penuntut Umum (JPU) tidak disusun secara cermat dan jelas, khususnya terkait uraian perbuatan pidana yang dituduhkan dan didakwakan kepada terdakwa Khariq Anhar.
Hakim menyoroti penggunaan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” dalam surat dakwaan.
Menurut majelis hakim, frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian mendasar, karena mencakup ruang lingkup yang terlalu luas.
Hakim menilai Canva memiliki karakteristik teknis yang berbeda dengan berbagai aplikasi lain, sehingga penggunaan istilah alternatif terbuka berimplikasi pada pembuktian digital dan hak pembelaan terdakwa.
Majelis hakim menyebutkan bahwa dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis merupakan bagian substansial dari perbuatan pidana yang didakwakan.
Ketidakjelasan tersebut dinilai merugikan hak terdakwa, karena menyulitkan penyusunan pembelaan dan menghadirkan ahli yang relevan.
Hakim juga menilai terdapat inkonsistensi dalam dakwaan JPU. Di satu bagian, Penuntut Umum menyebutkan aplikasi Canva dan Instagram sebagai aplikasi yang terpasang di perangkat terdakwa. Namun pada bagian lain menggunakan frasa “Canva atau aplikasi lainnya”.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum serta Pasal 50 KUHAP yang mengatur hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas dengan mengetahui secara jelas dakwaan yang dihadapi.
“Atas dasar ketidakjelasan dan inkonsistensi tersebut, dakwaan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, sehingga keraguan akibat ketidakcermatan dakwaan jaksa ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.
Dengan putusan ini, Khariq Anhar tidak lagi diadili dalam perkara siber tersebut dan hanya tersisa sebagai terdakwa dalam perkara lain terkait dugaan penghasutan bersama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. (*)





