Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu dan Vape Etomidate Dibungkus Plastik Kuning di Jaksel
Jakarta, Ekoin.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua kurir narkotika jenis sabu dan vape mengandung etomidate di wilayah Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan mereka ditangkap Jumat 27 Februari 2026 dini hari, di Jalan Daksa Piun, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Hasil interogasi awal, dua orang yang ditangkap berinisial R dan MJ,” ujar Eko Hadi, Sabtu (28/2/2026).
Eko mengatakan penangkapan dua terduga pelaku itu berdasarkan laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam proses pemantauan, tim melihat seseorang turun dari sebuah mobil berjalan kaki ke Jalan Daksa Piun Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, ia terlihat mengambil sebuah kantong tas berwarna kuning dari semak-semak.
Sekitar pukul 00:13 WIB tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan kantong belanja berlogo salah satu merek minimarket berwarna kuning, yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa kantong belanja itu berisi narkotika. Mereka mengambil barang haram itu berdasarkan perintah Mr. XX melalui media sosial. Dengan menjalankan tugas itu, kedua kurir tadi menerima upah sebanyak Rp 5 juta untuk setiap pengiriman.
Uang yang diberikan secara tunai tersebut dibagi rata di antara mereka berdua, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta.
“Mereka sudah bertemu dengan Mr. XX sebanyak tiga kali dan bekerja mengambil narkoba sebanyak tiga kali,” kata Eko.
Adapun pengambilan narkotika yang pertama dan kedua dilakukan di sekitar Kampung Ambon, Jakarta barat. Saat ini status Mr. XX masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kantung kuning bertuliskan merek minimarket yang berisi satu bungkus paket warna cokelat yang diduga berisi sabu, tiga bungkus paket warna hitam yang masing-masing berisikan 50 buah cartridge bertuliskan XMEN yang diduga mengandung Etomidate.
Dari tangan tersangka Rustiadi, didapati barang bukti berupa dua plastik klip kecil yang diduga berisi sabu senilai Rp 5.574.000, satu unit handphone merek Samsung hitam miliknya, satu buah dompet warna coklat.
Sementara itu, dari tangan Muhamad Jumaryanto polisi menyita satu papan tramadol berisikan tiga butir, satu butir alprazolam, satu buah pipet kaca alat hisap sabu, satu unit handphone merek Vivo warna biru miliknya, satu unit mobil Toyota Limo warna hitam dengan nomor polisi B 1502 JRB, satu buah kunci mobil Toyota Limo, dan satu buah STNK Mobil Toyota Limo.
Kemudian Tim membawa para tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO. ()






















Tinggalkan Balasan