OJK Cabut Izin Davies Vandy, Terbukti Palsukan Kartu Profesi untuk Perpanjang Lisensi WPPE
Jakarta, Ekoin.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berat kepada Davies Vandy dengan mencabut izin perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) setelah terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam pengumuman resminya di Jakarta, Jumat (27/2/2026), menyebutkan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah OJK mengkaji fakta dan informasi yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) kepada Davies Vandy,” ujarnya.
Davies Vandy dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 4 huruf a angka 1 dan 6 juncto Pasal 16 huruf c POJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
OJK menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan integritas sebagai pelaku pasar modal, khususnya terkait aspek moral, kepatuhan terhadap peraturan, dan komitmen profesional.
Davies diketahui melakukan pemalsuan Kartu Tanda Anggota Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) yang digunakan dalam pengajuan perpanjangan izin WPPE kepada OJK. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat tidak menjadi anggota asosiasi profesi WPPE yang diakui oleh OJK.
Dengan dicabutnya izin tersebut, Davies Vandy secara resmi dilarang melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek di industri pasar modal.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas industri pasar modal serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum dan standar etika profesional yang berlaku.






















Tinggalkan Balasan