Kasus Suap Pengaturan Pajak Tambang Seret Direktur PT Wanatiara Persada He Yanbin

Ainurrahman Yudi Permana

Jakarta, Ekoin.co – Kasus dugaan suap pemeriksaan pajak perusahaan tambang di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 seret Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin (HY).

He Yanbin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/3).

KPK juga memanggil penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR sebagai saksi kasus tersebut.

Pemeriksaan He Yanbin untuk mendalami suap perpajakan di perusahaan tambang. Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini