Rampok Uang Rakyat Rp13,5 Triliun, Jaksa Minta Muhammad Kerry Cs Bayar Lunas Kerugian Negara
Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli membantah pembelaan sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam replik yang disampaikan di persidangan, jaksa menegaskan dalih keputusan bisnis yang diajukan terdakwa Muhammad Kerry tidak memiliki dasar hukum.
Menurut jaksa, klaim bahwa tindakan terdakwa dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR) tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
JPU menyebut terdapat intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina agar menyetujui kebijakan yang bertentangan dengan prosedur penyewaan fasilitas penyimpanan BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) maupun kontrak sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” ujar JPU Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menguraikan adanya unsur niat jahat (mens rea) pada diri terdakwa Muhammad Kerry bersama dua terdakwa lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan analisis hukum pidana, jaksa menilai tindakan para terdakwa masuk dalam kategori kesengajaan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Upaya tersebut dinilai telah dirancang sejak awal melalui proses penyewaan fasilitas dan sarana logistik yang dipaksakan, sehingga argumen penasihat hukum yang menyebut tidak adanya unsur kesengajaan dianggap tidak berdasar.
Selain itu, jaksa menjelaskan tuntutan ganti rugi sebesar Rp13,5 triliun merupakan akumulasi dari pembayaran sewa fasilitas PT Orbit Terminal Merak senilai Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Penghitungan kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan nilai kerugian negara secara nyata dan pasti.
Jaksa menegaskan pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan PERMA Nomor 5 Tahun 2014 dengan menitikberatkan pada pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga bahan bakar minyak di masyarakat tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang terbukti menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Tinggalkan Balasan